Faktual dan Berintegritas

Setiawati 

PADANG, SWAPENA -- Wanita itu datang ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar dengan langkah lesu sambil memegang map besar dan tebal, akhir pekan lalu. Di wajahnya ada guratan lelah dan tegang, namun ia mengaku tegar.

Namanya Setiawati (50). Ia mengaku tengah berjuang keras untuk mengembalikan hak sang ibunya Dahniah (80). Yang diperjuangkan adalah  tanah  seluas sekitar 1 hektar di Kabupaten Agam.

Tidak main-main,  sudah 2 tahun lebih ia berjuang ke sana ke mari. Bahkan guru Taman Kanak-kanak (TK) di Pekanbaru itu harus bolak balik dari Pekanbaru-Agam-Padang dengan menyetir mobil sendiri. Tentu saja ini perjuangan penuh risiko. Ia tinggalkan keluarga, anak-anak dan pekerjaan semua demi sang ibu. Bahkan risiko di jalan kala menyetir sendiri tak dihiraukan. 

Tanah yang diperjuangkan Setiawati tersebut terletak di Desa Gumarang, Jorong 1, Kenagarian Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Tanah itu adalah hibah dari almarhum kakek atau bapak dari Dahniah, bernama Daud yang kini justru dikuasai oleh etek Setiawati atau adik dari Dahniah bernama Daliana beserta anak-anaknya.

Tanah itu awalnya diperuntukkan almarhum Daud kepada Dahniah pada tahun 1956 yang juga sudah disahkan KAN Tigo Koto Silungkang yang diketuai A. Dt. Bandaro Kuniang.

Kepada media, Setiawati mengaku sudah sejak 2020 memperjuangkan hak ibunya tersebut. Ia sudah ke Polsek Palembayan, ke Polres Agam dan kini ia harus mengadu ke Polda Sumbar. Sebab, surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan wali nagari tidak diindahkan oleh pihak eteknya, Daliana.

Buktinya, hingga sekarang tanah itu tetap dikuasai oleh Daliana dan keluarga. Pihak Daliana mengaku bahwa Dahniah punya utang kepadanya, namun tidak bisa menunjukkan bukti-bukti.

Terkait itu, nan Ampek Inyiak Payuang Dt. Sati Marajo mengeluarkan surat keterangan tertanggal 18 Maret 2022, salah satu poinnya menyatakan bahwa sawah di Padang Luas tetap hak milik Daliana sebagaimana surat di atas segel tertanggal 8 Agustus 1956. Sedangkan masalah utang Daliana, pihak Dahniah tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepada Ampek Inyiak Datuak Sati Marajo.

Surat keterangan tersebut ditandatangani  A Tengku Batuah, MT Dt. Sati Marajo, Maruhun Bagading dan S Pandeka Rajo. Juga mengetahui Jorong Gumarang 1, Asrizal dan Wali Nagari Tigo Koto Silungkang, Doni Candra, S.Sos,I.

Selain berjuang ke pihak kepolisian, Setiawati pun mengaku berjuang ke Badan Pertanahan Nasional, baik di Agam maupun hingga Provinsi Sumatera Barat. Tim yang sudah pernah turun ke objek perkara katanya dihadang oleh pihak keluarga Dahniah.

Setiawati berharap segala persoalan terkait harta orang tuanya segera selesai. Ia minta pihak BPN Agam melakukan pengukuran tanah tersebut. Sebab, semua syarat untuk itu sudah dipenuhinya. 

Kepada Polda Sumbar ia juga berharap bantuan agar kasus tanah tersebut ditangani sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. "Sebab berdasarkan hukum adat tidak tuntas, maka saya ambil langkah mengadukan ke polisi dan datangi Polda Sumbar agar bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," kata Setiawati didampingi Mamaknya, Zulnikar Malin Batuah (55). (sp)

 
Top