Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi Tribratanews Polri 

PADANG  -- Seorang oknum pegawai bank di Pasaman Barat diamankan aparat kepolisian setempat. Ia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Oknum pegawai bank berinisial IM (29) itu kini menjalani penyidikan di Polres Pasbar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik Senin (10/11) mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Perumnas Pasaman Indah Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Pasbar, Sabtu (1/11) sekitar pukul 17.00 WIB. "Benar, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tanggal 4 November 2025," ujarnya

Ia menjelaskan, kronologi berawal pada saat pelaku memanggil korban dengan modus membujuk dan memberikan uang jajan. Karena menolak ajakannya, pelaku langsung menggendong korban lalu membawanya ke dalam kamar pelaku. 

Sesampai di dalam kamar tidur pelaku, pelaku mengikat tangan serta kaki korban, lalu terjadilah aksi pencabilan itu. 

Setelah kejadian yang menimpa dirinya, korban menyampaikan petistiwa yang dialaminya kepada  orang tuanya. Atas dasar laporan itu, terduga pelaku diamankan oleh pihak keluarga, kemudian pada Kamis (6/11) pukul 19.00, keluarga korban menyerahkan pelaku ke Polres Pasaman Barat.  

“Terduga pelaku diamankan oleh keluarga korban kerena pelaku mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan meminta perdamaian atas perbuatannya kepada korban, namun keluarga korban tidak menerima permintaan maaf tersebut dan keluarga korban mengamankan terduga pelaku dan menyerahkan terduga pelaku ke Polres Pasaman Barat,” ungkap Kapolres. (aft)
 
Top