PADANG -- Proyek pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumbar. Anggaran proyek ini nilainya hampir Rp 25 miliar. Kasus ini naik ke penyidikan setelah ditemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muhibuddin didampingi Asisten Intelijen, Efendri Eka Saputra, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi pekerjaan proyek tidak sesuai kontrak hingga menyebabkan struktur dermaga amblas sedalam 1,7 meter. “Bukti awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pekerjaan konstruksi,” ujarnya, Jumat (7/11).
Proyek senilai Rp 24,9 miliar ini dibiayai melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, dan dikerjakan pada tahun 2019–2020. Namun, hingga kini, dermaga tersebut belum bisa difungsikan.
Sejak penanganan kasus ini dimulai pada April 2025, tim penyidik bidang pidana khusus telah memeriksa sekitar 20 saksi, mulai dari pejabat Dinas Perhubungan, pihak Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, kontraktor pelaksana, hingga pengawas proyek.
Dikatakan, bahwa tim penyidik juga melibatkan ahli konstruksi untuk memperkuat pembuktian teknis.
Kejati Sumbar kini tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sumatera Barat, yang akan menjadi kunci dalam penentuan tersangka.
Sementara itu, dia juga menyebutkan bahwa lima saksi tambahan dijadwalkan akan diperiksa dalam waktu dekat untuk memperdalam penyidikan. (wy/sgl)