Fadly Amran menjelaskan, tiga Ranperda tersebut yakni Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Fadly menjelaskan, terkait perubahan Perda tentang perangkat daerah diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif sejalan dengan arah Padang menuju kota gastronomi. Salah satu substansinya ialah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (hms)