Faktual dan Berintegritas

 


JAKARTA, Swapena -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Alirman Sori mengingatkan semua komponen bangsa untuk tidak terprovokasi dengan wacana amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD '45). Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar keempat di dunia merupakan anugerah terbesar untuk menjadi bangsa yang harus tumbuh sejajar dengan negara-negara lain di dunia dan harus menjadi negara yang berdaulat penuh hidup berdampingan dengan negara lain melalui politik bebas aktif.

Riuhnya soal wacana perubahan UUD '45 kelima harus disikapi secara bijak, tidak boleh terpancing dengan berbagai wacana yang dipublis di ruang publik. Berwacana boleh-boleh saja tetapi harus rasional bukan karena kepentingan pribadi, kelompok dan elit.

Bersilangnya berbagai ide  dan gagasan soal wacana amandemen konstitusi tidak boleh menimbulkan konflik interest sesama anak bangsa. "Silakan  mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, tidak ada larangan karena konstitusi sudah menjadi kebebasan berserikat. Tetapi kebebasan yang dimaksud di dalam konstitusi bukan kebebasan bersifat asbun (asal bunyi), tetapi kebebasan yang harus dilandasi dengan nilai-nilai moral dan etika yang bermatabat sesuai dengan  nilai-nilai Pancasila," ujar Alirman Sori di Jakarta, Jumat (3/9).

Adanya wacana untuk menghadirkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)  atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam perubahan konstitusi kelima, menurut Alirman Sori, adalah hal yang  perlu menjadi perhatian dan kajian mendalam sepanjang untuk memperbaiki  kehidupan berbangsa dan bernegara menuju bangsa yang maju, tangguh, berdaulat, mandiri dan bersatu. Tetapi apabila wacana perubahan kelima konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan misalnya masa jabatan presiden dua periode menjadi tiga periode ini harus ditentang dan lawan secara konstitusional. 

"Ingat salah satu amanat reformasi adalah membatasi masa jabatan presiden cukup dua periode dan kalau ini dipaksakan masuk dalam materi perubahan dipastikan akan ada perlawanan dari rakyat dan sama saja membangunkan macan tidur, jangan sekali-kali sentuh soal masa jabatan presiden lebih dari dua kali," kata Senator Alirman Sori daerah pemilihan Sumatera Barat ini.

Diingatkan, Alirman Sori jangankan tiga periode,  memperpanjang masa jabatan lima menjadi delapan tahun pasti akan mendapat perlawanan dari rakyat, karena siklus Pemilu Indonesia adalah lima tahunan.

Karena itu, kembali Alirman Sori mengingatkan untuk akhiri wacana yang tidak realistis dan rasional. Banyak hal yang penting strategis fundametal dan mendesak harus dilakukan seperti bagaimana mendorong pemerintah memulihkan kembali perekonomian negara sebagai dampak dari Pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan kesehatan masyarakat.

Menurut dia, ada keinginan melakukan perubahan konstitusi sudah ada salurannya dan mekanisme yang  diatur di dalam pasal 37 UUD 1945. "Silakan ditempuh sesuai aturan main, siapkan konsepnya secara komprehensif, holistik dan integral, sehingga tidak menjadi bola liar," ujar Alirman.

Hal lain yang mendesak harus dilakukan adalah mendorong kembali pembahasan RUU Kamnas (Keamanan Nasional). Menurut  Alirman Sori, RUU ini sangat diperlukan terutama dalam menghadapi ancaman nasional, regional dan global.

Dikatakan, RUU Kamnas harus dipandang sebagai kebutuhan negara, bukan kepentingan institusi. Untuk itu kehadiran UU Kamnas sangat diperlukan dalam menghadapi ATHG ke depan yang semakin konflik.

Alirman Sori juga mengingatkan sekaligus mengajak pimpinan dan anggota DPD RI yang juga sebagai anggota MPR tidak terjebak didalam perubahan konstitusi barter penguatan eksistensi DPD RI. Kalaupun terjadi  perubahan kelima, anggota DPD yang sekaligus anggota MPR tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak bermatabat. Demi untuk penguatan lembaga DPD misalnya setuju masa jabatan presiden tiga periode atau memperpanjang masa jabatan dari lima tahun menjadi delapan tahun, jangan sampai hal itu dilakukan. 

Disebutkan, untuk perubahan konstitusi  membutuhkan dukungan 474 anggota MPR, dengan bergabungnya  PAN di dalam Koalisi, jumlah saat ini 471 orang dan hanya memerlukan 3 orang anggota DPD sebagai anggota MPR. Hal ini diingatkan, agar DPD membangun soliditas kelembagaan jangan terjebak kepentingan sesaat. "Perjuangan kita  kepentingan nation and state untuk kemaslahatan umat," tegas Alirman Sori.

Hal lain yang diingatkan adalah keberadaan wakil ketua MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad untuk mengkonsolidasikan dan membicarakan secara kelembagaan di DPD menyikapi berbagai isu berkaitan dengan wacana perubahan konstitusi. "Diam tidak selalu emas," imbuh Alirman Sori. (*)

 
Top