Faktual dan Berintegritas

 


SOLOK, Swapena -- Wali Kota Solok, H.Zul Elfian Umar, dan Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma serta Wakil Ketua, menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat DPRD Kota Solok, Rabu (1/9).

Penandatanganan tersebut merupakan puncak berakhirnya pembahasan sekaligus menandai telah ditetapkannya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022.

Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng, Bayu Kharisma, Seluruh anggota DPRD Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

Wali Kota Solok, H.Zul Elfian Umar, mengucapkan rasa terima kasih kepada segenap Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemeritah Daerah yang telah melaksanakan tugas dalam rangka pembahasan Rancangan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2022, sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan dan yang di harapkan.

Banyaknya tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang harus kita selesaikan, baik dalam bentuk tugas konstitusi, pembangunan, maupun tugas pelayanan kepada masyarakat yang semuanya membutuhkan ketahanan fisik yang baik, namun kita yakin dan percaya bahwa hal itu tidaklah mengurangi keseriusan kita dalam membahas rancangan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2022.

Kami menyadari, belum semua saran dan masukkan dari anggota DPRD yang terhormat dapat terakomodir secara maksimal dalam KUA dan PPAS RAPBD Tahun anggaran 2022. Namun, masukkan dan saran yang telah disampaikan tetap akan menjadi perhatian dan sesuai Peraturan-peraturan yang berlaku.

"Sekaligus, segala masukkan dan saran dari Dewan yang terhormat akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah untuk perbaikan dimasa yang akan datang," sebut wako.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma mengatakan, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan maka Badan Anggaran mengambil kesimpulan bahwa secara umum sistematika penyusunan dokumen KUA-PPAS APBD Kota Solok tahun 2022 telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.

"Meskipun demikian, ada hal-hal yang masih yang masih perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," tutup Nurnisma.(ok)

 
Top