Faktual dan Berintegritas



Oleh: Dr. (C) M.A.Dalmenda,M.Si*

TRAGEDI komunikasi pengendalian bencana wabah pendemik Covid-19 yang terjadi di Posko Lubuk Peraku, Kota Padang beberapa hari lalu berbuntut ke ranah hukum, lantaran video itu Ketua KPU Sumbar Amnasmen viral di medsos yang diposting di akun Facebook atasa nama Rita Sumarni. Pada video berdurasi sekitar 2 menit itu terlihat adu argumentasi antara Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dengan petugas yang kemudian diketahui bernama  Rita Sumarni. Akun itu ditenggarai milik Rita Sumarni itu dilaporkan Amnasmen.

Adalah hak privasi  Amnasmen secara pribadi dan hak secara konstitusi sebagai Ketua KPU Sumbar untuk menuntaskan persoalan yang dihadapinya ke ranah hukum positif dengan melporkan ke pihak berwajib ketika ia merasa dirugikan. Sebaliknya yang dilaporkan tentu akan membela hak dan kebenaran yang dimilikinya pula.

Terlepas dari konteks pelaporan tersebut ada hal prinsip yang harus dilakukan pemerintah Kota Padang dalam menempatkan aparaturnya bersama lembaga lain yang diperbantukan. Mengaca pada kronogi peristiwa tidak perlu terjadi ketika terbangunnya komunikasi yang baik apalagi umat muslim tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Perlu dijaga suasana kebatinan masing-masing.

Komunikasi dalam pengendalian wabah Covid-19 ketika diberlakukan PSBB di Sumbar, bagi sumber pesan harus mengacu kepada komunikasi yang efektif dan mampu memberikan pemahaman makna positif saat pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan admistrasi di posko bagi warga bukan ber-KTP Padang yang masuk ke wilayah Kota Padang.

Oleh karena itu, institusi pemerintah dan entitas lain yang peduli terhadap penanganan pengendalian wabah ini, tidak bisa hanya mengandalkan aneka peraturan sebagai landasan dalam penanganan saat pelayanan pada masyarakat yang bepergian. Menyigi dari perspektif ilmu komunikasi, antara juklak dan juknis itu sesanding dalam penerapan. Petunjuk pelaksanaan  harus ditegakkan, itu benar. Benar itu akan terwujud ketika didukung oleh petunjuk teknis dengan mengkomunikasikan nilai-nilai ketegasan dengan cara yang benar. Bagaimana melihat kebenaran  berkomunikasinya itu? Tegas itu bukan berarti harus berbahasa keras atau kasar.

Tempatkan lawan bicara itu pada porsi dan posisinya. Lihat latar belakang pendidikan, status sosial, kepentingan kemudian dalam pilihan diksi (kata-kata) untuk membangun narasi yang hidup dan diplomatis agar menjadi komunikasi yang efektif. 

Namanya bahasa bersimpati dan berempati (menempatkan diri pada diri orang lain)  Menegakkan aturan dengan berbahasa nada kesal dan marah pada anak kecil, dewasa dan ke orangtua itu tentu punya cara dan seni yang sangat berbeda.

Di situ pulalah letak kearifan lokal di Minangkabau dalam membangun komunikasi. Persisnya gunakan raso jo pareso dengan dikemas pemamahan tahu kato nan ampek. Itulah konsep pelayanan komunikasi dengan prima dalam melayani masyarakat oleh  aparatur.

Pemerintah sebaiknya dapat mempernaiki komunikasi publik disaat situasi pandemi ini. Artinya, bahwa komunikasi bencana  adalah mengorganisasikan pesan dan bekeria keras untuk menghadapi  kompleksitas bencana. Bukan sebaliknya, komunikasi tidak berlangsung secara efektif sehingga  yang terjadi tragedi atau bencana komunikasi yang tak terkendali sehingga rasa benar sendiri jadi panglima hati.

Tanpa bermaksud mencari siapa yang salah dan yang benar atau mencatri kambing hitam pada kegaduhan yang berujung pada ranah hukum, kepada pemerintah agar membentuk protokol komunikasi yang baik dan jaringan komunikasi yang kuat. Pemerintah dapat membangun opini publik yang positif. Dengan terbentuk kepercayaan serta penerimaan dan dukungan masyarakat yang bisa menjadi pondasi kokoh bagi pemerintah dalam menerapkan kebijakan. Tempatkan aparatur yang humanis dan terampil berkomunikasi serta berjiwa pelayan. (*)

*Penulis adalah Pengamat  komunikasi Fisip Unand & Kandidat Doktor Komunikasi Politik Unpad Bandung
 
Top