Faktual dan Berintegritas

Habib Bahar bin Smith ketika dijemput petugas. (Kemenkumham/oz)

JAKARTA - Tiga hari menghirup udara segar di luar lembaga pemasyarakatan, Habib Bahar bin Smith ditangkap kembali. Ia kemudian dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Selasa (19/5) dini hari.

Bahar dijemput petugas Kementerian Hukum dan HAM didampingi sejumlah anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat sekitar pukul 02.00. 

Kepala Divisi Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Abdul Haris yang dikutip okezone.com, mengatakan Bahar bin Smith dinilai telah melanggar serangkaian ketentuan asimilasi. Di antara pelanggaran itu adalah memberikan ceramah yang provokatif hingga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengumpulkan massa.

Sebelumnya Habib Bahar ditangkap pada 18 Desember 2018 lalu karena kasus penganiayaan terhadap anak. Setelah melewati proses persidangan, ia divonis 3 tahun penhara 9 Juli 2019.

Pada 16 Mei 2020, Bahar bin Smith mendapat asimilasi terkait pandemi corona dari Kemenkum HAM. Sayangnya kebebasannya cuma bertahan tiga hari, lalu ditangkap kembali. (*)
 
Top