Faktual dan Berintegritas


PADANG, SWAPENA -- Kedapatan dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes) salah satu kafe di Pulau Air, Padang Selatan, mendapat sanksi tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.

Sanksi tegas yang diberikan adalah berupa denda, dan ini juga merupakan teguran kedua. ‎Sebelumnya pengelola kafe ini telah dipanggil ke Mako Satpol PP Padang dengan kesalahan yang sama.

"Ini teguran kedua yang kita berikan kepada Situ Party Kafe. Pada teguran kedua ini, kita kenakan sanksi denda kepada pengelola. Mereka diduga melanggar prokes, sesuai dengan aturan penerapan AKB yang tercantum di Perda nomor 1 tahun 2021," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim, Selasa (8/3).

Mursalim mengatakan, teguran kedua yang diberikan setelah petugas melakukan pengawasan di sana, dan didapati mereka melakukan kegiatan live musik, yang menimbulkan kerumunan pengunjung.

"Jumat (4/3) lalu kita telah panggil pengelola dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengelola di denda sesuai perwako nomor 29 tahun 2021," ujar Mursalim.

Namun, pada pengawasan yang dilakukan petugas Senin (7/3) malam didapati mereka melakukan pelanggaran. Pengelola tidak mematuhi aturan serta peringatan yang telah diberikan.

"Ini adalah peringatan kedua yang diberikan petugas. Jika pemilik atau pengelola tidak mengindahkan tentu saja bisa berujung penutupan sementara," katanya.

Terakhir Mursalim mengatakan, kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Padang, diharapkan agar patuh pada aturan dan disiplin dengan penerapan prokes. Sebab, pandemi masih belum berakhir.

"Ini semua demi kepentingan kita bersama, mari bersama-sama kita patuh dan disiplin pada aturan serta prokes yang diberlakukan pemerintah, seperti 6M. Jadi, kami minta kerjasamanya untuk bisa berakhir pandemi ini," tutupnya. (do)

 
Top