![]() |
Alirman Sori. |
JAKARTA - Anggota DPD RI, Alirman Sori, menilai kelahiran Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Prepres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dapat dikategorikan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum.
Dikatakan Senator asal Sumbar ini, dalam Perpres tersebut kembali pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020. Sementara iuran untuk kelas III akan dinaikkan pada tahun 2021.
Kebijakan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak mencermati dan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Idealnya pemerintah harus melaksanakan Putusan Mahkamah Agung, sebagai bentuk tauladan taat azas. Jika tidak, terkesan pemerintah bermain-main dengan Putusan MA”, ungkapnya.
Dikatakan Alirman Sori, semestinya pemerintah menahan diri dulu sementara waktu untuk tidak menaikkan tarif iuran BPJS, dan hal ini adalah preseden buruk, maka akan berbahaya bagi bangsa dan negara Indonesia sebagai negara hukum.
Alirman Sori, meminta kepada Presiden untuk meninjau kembali bahkan lebih tepat menganulir Perpres No. 64 Tahun 2020 dan laksanakan Putusan MA secara konsisten, kalau tidak dilaksanakan, bisa dinilai memberikan contoh yang tidak baik kepada rakyat. (rel)