Faktual dan Berintegritas

 

Sebagian di antara kepala daerah yang dilantik 

PADANG, Swapena - Satu hari setelah dilantik menjadi Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi atas nama Menteri Dalam Negeri langsung melantik 11 pasang bupati dan walikota di daerah ini, Jumat (26/2). Pelantikan dipusatkan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Jalan Sudirman, Padang.

Dalam arahannya, Gubernur mengingatkan kepala daerah yang dilamntik agar bekerja siang dan malam. Sebab, kondisi saat ini, banyak pekerjaan berat yang harus dihadapi.

Berikut beberapa pesan dan arahan Gubernur Mahyeldi kepada pasangan bupati dan pasangan walikota yang dilantik tersebut:

Pertama, agar program, visi dan misi yang dusung, dapat sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.  Dalam melaksanakan pembangunan daerah, harus berpedoman dan mengacu pada visi dan misi gubernur agar terjadi harmonisasi dari daerah sampai ke pusat.  Jabarkan dan implementasikan sesuai konteks dan kondisi daerah. 

Termasuk program-program lintas provinsi dan lintas kabupaten/kota agar bisa memfasilitasi dan disinergikan dengan sebaik-baiknya.  Tidak ada yang berjalan sendiri tanpa mengikuti arahan dan program dari pusat yang turun ke provinsi dan dari provinsi sampai ke kabupaten/kota.

Kedua, kepala daerah harus mampu mencari dan memanfaatkan potensi daerah sebagai sumber pendapatan bagi kesejahteraan.  Sebagai putra daerah, tentunya sangat paham daerah masing-masing.  Potensi tersebut dikembangkan, dimaksimalkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.  

Ketiga, dengan potensi sumber daya yang cukup lengkap dapat menjadikan daya tarik investasi di berbagai sektor. Harus dapat membenahi tata wilayah masing-masing agar lebih baik lagi.  Tingkatkan rasa aman dan kepastian hukum bagi investor dan sektor swasta sehingga aktivitas ekonomi semakin meningkat.  

Keempat, pasangan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota harus menjaga keharmonisan dan menjadi dwi tunggal dengan saling melengkapi dan melengkapi. Keduanya mempunyai tugas, kewajiban dan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  

"Oleh karena itu, saya ingin mengingatkan Saudara bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota harus memahami porsi tugas, berwenang, kewajiban, dan hak masing- masing," ujar Gubernur Mahyeldi.  

Hal ini menjadi penting agar penyelenggaraan pemerintahan menjadi stabil. Ketidakpahaman terhadap porsi tugas, kewajiban, dan hak merupakan salah satu sumber disharmonisasi kepala daerah dengan wakilnya. Ketidakharmonisan Kepala Daerah dengan wakilnya berdampak sangat serius terhadap keberlangsungan pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat dan visi-misi awal terkatung-katung. Birokrasi akan tersendat dengan sendirinya. 

Kelima, segera melakukan langkah politik demi terlaksananya pemerintahan yang efektif dan iklim kerja yang kondusif, serta bangunlah kerja sama dengan semua pihak, baik dengan pemerintah provinsi maupun dengan kabupaten/kota lain dalam rangka memacu pertumbuhan pusat-pusat ekonomi daerah yang integratif, demi mewujudkan persaingan daerah yang unggul. 

Pemerintah daerah harus cerdas dan menyusun strategi serta melaksanakan berbagai program, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan daerah ini.  Masyarakat seluruhnya harus dapat dirangkul dan digugah partisipasinya, untuk bersama-sama mewujudkan harapan yang dicita-citakan.

Keenam, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.  Gubernur memiliki tugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota.  "Sehubungan dengan itu, saya berharap dapat membina komunikasi dan kerja sama yang baik dengan kami," tuturnya. 

Sebagai penutup dalam sambutannya Mahyeldi kembali mengingatkan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang dilantik untuk bekerja penuh amanah, selalu berpihak dengan rakyat, sehingga bisa menjadi pemimpin yang terpercaya. (sp)

 
Top