Faktual dan Berintegritas

 


JAKARTA - Masyarakat yang telah membuat program mudik atau pulang kampung di saat Lebaran 2021 ini perlu meninjau kembali rencana itu. Sebab, pemerintah baru saja mengurangi cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari saja.

Keputusan memangkas cuti bersama itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Dipangkasnya cuti bersama tahun ini lantaran masih tingginya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, seusai cuti bersama, angka positif Covid-19 melonjak tajam.

Karena pengalaman itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan agar libur Hari Raya Idul Fitri hingga libur tahun baru diperpendek. 

Cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari sebagaimana dikutip detikcom, yakni;

- 12 Maret (cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)

- 17, 18, 19 Mei (cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)

- 27 Desember (cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021).

Sedangkan cuti bersama yang tersisa 2 hari yakni:

- 12 Mei (cuti bersama Hari Raya Idul Fitri)

- 24 Desember (cuti bersama Natal). (*/dtc)

 
Top