Faktual dan Berintegritas


PADANG - Akhir-akhir ini muncul banyak keluhan dari masyarakat terkait tagihan listrik rumah mereka. Ada yang naiknya begitu signifikan, padahal pemakaian tidak berubah.

Bahkan, ada yang justru pemakaian berkurang dari biasanya, tapi tagihan naik. Apakah tarif listrik mengalami kenaikan? Ini penjelasan  PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Barat yang disampaikan Manager Humas-nya, Afriman kepada swapena.com:

Terkait dengan adanya keluhan kenaikan tagihan listrik ini bukan disebabkan adanya kenaikan tarif listrik seperti banyaknya pemberitaan. Dapat dipastikan bahwa tarif listrik tidak ada mengalami kenaikan sejak tahun 2017.

Keluhan kenaikan tagihan listrik bulan Mei 2020 merupakan imbas dari perubahan tata cara pembacaan meter yang dalam kondisi normal dilakukan secara rutin oleh petugas. Penerapan mekanisme tidak berbasis pemakaian bulanan ini dilakukan karena petugas tidak bisa ke rumah pelanggan untuk mengecek meteran akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemik Covid-19.

Pemberlakuan kebijakan protokol physical distancing melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyebabkan petugas catat meter tidak bisa melakukan pencatatan meter secara langsung sehingga perhitungan untuk tagihan didasarkan pada rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir. Dengan cara tersebut, tentu akan ada akibat kurang bayar atau lebih bayar pada bulan berjalan, yaitu bulan April 2020 terhadap pemakaian riil pelanggan. Selisih ini, kurang bayar atau lebih bayar akan terakumulasi dan diperhitungkan pada pembayaran bulan berikutnya

Bagi pelanggan yang ingin mendapatkan informasi terkait pemakaian/tagihan listrik atau keluhan kenaikan pembayaran tagihan listrik dapat disampaikan  melalui Aplikasi PLN Mobile dan Contact Center PLN 123. (*)
 
Top