Faktual dan Berintegritas

Pasar kuliner Padang Panjang selalu ramai, walau dalam penerapan PSBB. (ist). 

PADANG PANJANG - Sesuai instruksi Pemprov Sumbar, Kota Padang Panjang memperpanjang masa  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (6/5).

Di masa perpanjangan periode kedua PSBB) ini. Satgas Covid-19 akan lebih meningkatkan pendisiplinan penegakan pada masyarakat yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah.

Walikota Panjang, Fadly Amran BBA melalui Sekdako Sonny Budaya Putra dalam rapat evaluasi di Posko Induk M. Safei, Rabu (6/5), mengatakan, selama penerapan PSBB sejak 22 April lalu, aparat pemerintah masih melakukan edukasi. Warga diimbau mematuhi PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Fakta di lapangan masih banyak warga yang belum menyadari pentingnya PSBB dan pelanggaran masih banyak terjadi. Seperti tidak menggunakan masker keluar rumah,  membawa penumpang melebihi dari kapasitas kendaraan.

Kata Sonny, wako Fadly Amran minta aparat yang tergabung dalam Satgas Covid-19 sepenuhnya  menerapkan penegakan hukum.

Menurutnya, penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun toko/warung yang tidak menghiraukan larangan.

"Sekarang fase imbauan sudah selesai, dilanjutkan fase penegakan.
Kedepan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak. Tidak ada toleransi lagi, ini berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali," tegasnya.

PSBB diperpanjang  14 hari kedepan dan berkemungkinan bisa bertambah 10 hari berikutnya.

"Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 22 April hingga 5 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat," tegasnya.

Turut hadir dalam pertemuan itu tersebut, Forkopimda dan kepala OPD terkait. (syam)
 
Top