Faktual dan Berintegritas


PADANG - Seluruh masyarakat yang beraktivitas di luar rumah harus memakai masker. Jika kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi pidana maksimal 2 hari kurungan penjara atau  denda Rp250 ribu. 

Selain itu, penanggungjawab kegiatan dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokoler kesehatan juga akan disanksi, maksimal 1 bulan kurungan penjara atau denda Rp15 juta. Sanksi berlaku jika terbukti melanggar lebih dari satu kali dan tidak memenuhi sanksi sebelumnya, yakni sanksi administrasi-sosial.

Sanksi itu menjadi salah satu yang diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perdanya baru disahkan kemarin, Jumat (11/9) di DPRD Sumbar. 

Sanksi tersebut diatur dalam bab 9, pasal 106 ayat 1. Ditegaskan bahwa orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker akan dipidana kurungan paling lama 2 hari atau denda maksimal Rp250 ribu. Itu jika tidak mematuhi sanksi administratif dan telah pula melakukan pelanggaran lebih dari satu kali. 

Kemudian pada pasal 107 ayat 1 ditegaskan bahwa setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar protokoler kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan/usaha bisa dipidana kurangan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Ini juga berlaku jika sanksi administratif tidak dipatuhi dan telah melanggar lebih dari satu kali. 

Ketua pansus DPRD Sumbar penyusun perda tersebut, Hidayat mengatakan, sanksi memang diharapkan memberikan efek jera. Ini mengingat masyarakat, baik itu orang biasa hingga pejabat masih melanggar protokoler kesehatan. 

Namun, lanjut dia, sanksi efek jera ini tetap diperlakukan secara bertahap dan bertingkat. Pelanggar tidak langsung dipidana kurungan atau denda. Namun diberikan sanksi administratif terlebih dahulu. Kemudian diberikan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas publik. "Jika masih mengulangi baru dipinda kurungan atau denda," ujarnya. 

Dalam pelaksanaan perda ini, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang ditugasi untuk melakukan penegakan hukum. Selain juga berkoordinasi dengan kepolisian, TNI dan lembaga terkait lainnya. 

Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan perda ini bersifat mandatori, yakni berlaku di seluruh kabupaten/kota secara langsung. Kabupaten/kota tidak perlu membuat perda serupa. Namun cukup langsung melaksanakan perda yang telah disahkan ini. (t2)

 
Top