Faktual dan Berintegritas


SOLOK – Jika tidak ada aral melintang, besok, Minggu (11/10) menjadi hari penentuan nasib bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Solok, Iriadi Dt. Tumenggung – Agus Syahdeman dalam penyelesaian sengketa pilkada 2020 dengan pihak KPU.

PH Pemohon Syaiwat Hamli dan rekan menyampaikan pembacaan putusan atas gugatan pemohon diagendakan Bawaslu pukul 14.00 WIB. "Selaku pemohon dalam gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Solok, kami optimis perkara dimenangkan," katanya.

Dia berharap, berdasarkan saksi fakta, alat bukti yang dihadirkan pemohon dalam persidangan sengketa tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Bawaslu dalam memutus perkara.

Sebelumnya, dalam pilkada Kabupaten Solok tiga pasang calon ditetapkan KPU lolos mengikuti pilkada.

Sementara Iriadi Dt.Tumenggung – Agus Syahdeman dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) kesehatan.

Tidak terima dengan putusan KPU tersebut, balon bupati yang diusung partai Demokrat, Hanura, PDIP melakukan upaya hukum dengan mengugat KPU kepihak Bawaslu. Demikian Top Satu. (ok)


 
Top