Faktual dan Berintegritas


PADANG, Swapena - Manager Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Pegambiran, Kota Padang, Dona Sari Dewi (38) ditahan jaksa. Ia ditehan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejak pukul 10.00 WIB di Kejari Padang, Kamis (4/3).

Dalam pemeriksaan tersebut Dona Sari Dewi didampingi penasihat hukum Eko Kurniawan dan Khairul Jafni. 

"Kami memang menahan tersangka, DSD dititipkan di Rutan Anak Air Padang," kata Kajari Padang Ranu Subroto didampingi Kasi lntel Yuni Hariaman dan Kasi Pidsus Therry Gutama.

Ditambahkan Therry Gutama, tim penyidik berusaha keras menyelesaikan berkas tersebut dan menetapkan seorang tersangka. "Tapi tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah.

Manager cantik itu diduga terlibat dalam dugaan korupsi di KJKS BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang. Menurut jaksa, dalam kasus itu negara diperkirakan telah mengalami kerugian keuangan mencapai Rp900 juta. 

Angka tersebut merupakan keuangan koperasi yang tercatat telah digunakan pada 2013 namun tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Thery mengungkapan modus yang dilakukan adalah membuat pinjaman fiktif seolah-olah yang meminjam adalah anggota koperasi sehingga uang dikeluarkan.

Selain itu juga terdapat bantuan modal oleh pihak ketiga kepada koperasi yang juga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Pada 2010 KJKS menerima penyertaan modal dari APBD Padang sebesar Rp300 juta, karena tujuan digulirkannya koperasi simpan-pinjam untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu. Sehingga mereka bisa mendapatkan modal usaha lewat koperasi tanpa harus meminjam ke rentenir atau sejenisnya.

Therry menjelaskan selain kerugian terhadap keuangan daerah dan jalannya koperasi, ada dugaan penyalahgunaan dana KJKS yang berakibat tidak disetornya Sisa Hasil Usaha (SHU) ke kelurahan. Padahal jika menurut ketentuan 10 persen laba per tahun dari koperasi diserahkan ke kelurahan untuk kepentingan pembangunan.

Dona pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 jo Pasal 18  UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siang tadi Dona diantar penyidik dan pengawal perempuan Kejari Padang ke Rutan Anak Air Padang untuk menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan. (ah)


 
Top