Faktual dan Berintegritas



PADANG - Peraturan daerah (Perda) terkait tatanan baru (new normal) mulai dibahas DPRD Sumbar. Rancangan perda (ranperda)  ini direncanakan bernama Ranperda tentang tatanan baru berbasis kearifan lokal. Kemungkinan nama akan diubah kembali dengan memasukkan kata 'pandemi Covid-19'.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan telah dilaksanakan rapat bersama Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi daerah (otda) Slamet Endarto melalui rapat video conference, Rabu (26/8) guna berkonsultasi terkait  pembahasan ranperda tersebut. Hadir pula Asisten 1 Pemprov Sumbar, jajaran anggota Bapemperda DPRD dan Sekretaris DPRD.

Salah satu yang dikonsultasikan adalah perda merupakan perda yang berlaku secara keseluruhan di Provinsi Sumatera Barat. Sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak perlu membuat perda senada. Perda ini akan menjadi acuan peraturan seluruh daerah.

Berdasarkan konsultasi itu pula perubahan nama kemungkinan akan dilakukan. Jika awalnya ranperda dinamakan perda tentang tatanan baru berbasis kearifan lokal, maka bisa jadi nanti diberi nama Perda tentang tatanan baru berbasis kearifan lokal di masa pandemi Covid-19.

"Ini terkait dengan ditjen menilai perlu ada penegasan pandemi Covid-19. Sehingga tidak ada kemungkinan penumpang gelap dari penerapan perda ini nantinya," ujarnya.

Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda,  Slamet Endarto mengatakan justru akan lebih efektif jika satu provinsi memiliki satu perda yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalamnya. Sehingga tidak terjadi perbedaan aturan atau kebijakan yang justru bisa memicu masalah.

"Misalnya jika Kota Padang bikin perda sendiri, Padang Pariman sendiri, bisa jadi aturan dalam perda mereka berbeda-beda. Misalnya terkait penyelenggaraan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Ini tentu akan mengakibatkan permasalahan seperti kericuhan di tengah masyarakat," ujarnya.

Dia mengatakan perda perlu disusun dengan komprehensif sehingga bisa menjadi aturan yang mencakup seluruh kabupaten/kota. 

Di lain sisi, Endarto mengapresiasi perda terkait new normal atau tatanan baru di masa pandemi ini disusun DPRD dengan berbasis karifan lokal. Ini menurutnya sangat baik. Apalagi mengingat masalah pembatasan sosial memang menyangkut kehidupan sehari-hari masyarakat. Ini tentu saja akan lebih baik jika dikaitkan dengan kearifan lokal yang menjadi salah satu unsur aturan, kebiasaan atau budaya kehidupan masyarakat. Namun dia mengingatkan, Sumbar harus menyesuaikan dengan kebiasaan kearifan lokal, kebutuham kemampuan daerah dan masyarakat dalam menyusun kebijakan di dalam perda.

"Misalnya untuk sanksi, jika di DKI itu Rp250 ribu. Maka di Sumbar bisa Rp50 ribu atau Rp75 ribu. Tidak harus menyamakan dengan DKI karena sanksi ini bukan untuk pelanggaran kriminal. Melainkan untuk penertiban kedisplinan serta sosialisasi agar masyrakat patuh aturan new normal," ujarnya.

Asisten 1 Pemprov Sumbar, Devi Kurnia mengatakan, gubernur sebenarnya sudah sejak akhir Maret mengapungkan wacana perlunya perda ini. Peraturan gubernur saja dinilai tidak cukup untuk mengoptimalkan kepatuhan seluruh masyarakat dan berbagai sektor terhadap aturan new normal. Namun dirasakan tetap perlu ada perda agar pelaksanaannya lebih optimal. Menurut dia, memang perda ini harus segera ada. Apalagi dikarenakan jumlah kasus positif Covid-19 meningkat tajam.

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar juga berpikir hal yang sama. Dia berharap ranperda ini tidak memerlukan waktu lama untuk disahkan menjadi perda. Jika ditilik dari pembahasan perda-perda pada umumnya, biasanya memakan waktu yang diperlukan relatif lama. Namun diharapkan untuk ranperda new normal ini diharapkan bisa lebih cepat.

"Kira harapkan ranperda ini segera selesai dan disahkan jadi perda. Setelah kajian dari Bamperda DPRD, maka nanti tinggal pansus (panitia khusus) DPRD yang melanjutkan pembahasan," ujarnya. (t2)
 
Top