Faktual dan Berintegritas

 

Sri Mulyani Indrawati 

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru honorer di instansi pemerintah juga akan mendapat bantuan Rp 600 ribu pada program bantuan subsidi upah (SBU). Ini sekaligus sebagai kabar gembira bagi guru-guru honorer di Tanah Air.

Para guru honorer bisa masuk daftar 15,7 penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini karena tercatat aktif sebagai peserta BP Jamsostek. Bahkan menurut Sri Mulyani, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mendata guru honorer yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

"Isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat, baik sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," kata Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas perkembangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Senin (24/8).

Pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi kepada 15,7 juta pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima Rp 600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan, atau tiap pekerja mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak dua kali.

Sri Mulyani telah mendapat laporan jika pencairan tahap pertama bantuan Rp 600 ribu kepada pegawai ini dimulai kemarin. Hal itu menyusul sudah adanya payung hukum dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Kemenaker sudah keluarkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," katanya diwartakan detikFinance. (*/dtc)

 
Top