Faktual dan Berintegritas


PADANG ARO - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, Drs. Erwin Ali, M.M, dan Marwan Efendi, SH mendatangi KPU Solok Selatan untuk mendaftar Jumat (4/9) tepat pukul 15.30 Wib. 

Kedatangan Erwin Ali-Marwan Efendi didampingi lansung oleh Ketua dan pengurus Partai Pengusung serta simpatisan,  disambut dengan sajian siriah, pinang dalam carano oleh tiga dara manis, serta  Ketua KPU Solsel,  Nila Puspita beserta Komisioner, Komisioner Bawaslu,  Ade Kurnia Zeli.

Turut hadir saat pendaftaran Bacalon, Kapolres Solsel,  AKBP. Tedy Purnanto,  Perwira Penghubung (Pabung) Kodim  0309/Solok. Kapten (Inf).  Betrimeldi, dan Pejabat dari Pemkab. Solsel, Irman (Kesbang Pol) 

Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Solsel  diantar lansung oleh Ketua dan pengurus Partai pengusung partai PAN,  PKB  partai PBB dan Berkarya serta simpatisan 

Ketua KPU Solsel,  Nila Puspita mengatakan, pasangan Erwin Ali- Marwan Efendi merupakan pasangan Bacalon Kepala Daerah yang pertama mendaftar ke KPU Solsel.

Sesuai peraturan, untuk pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 4-6 September. Dimana untuk tanggal 4 dan 5 pendaftaran dibuka pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. 

"Untuk hari terakhir, 6 September, masa pendaftaran dibuka pukul 08.0p Wib, dan ditutup jam 24.00 Wib. Jadi hari terakhir diambil satu hari penuh,"ujarnya.

Pendaftaran pasangan bakal pasangan calon kepala daerah selama tiga hari masa pendaftaran, diberlakukan protokol kesehatan Covid-19. Dimana semua yang boleh masuk ke lokasi pendaftaran adalah Bakal Pasangan Calon, Kepengurusan Partai Pengusung, dimana jumlahnya hanya 15 orang.

"Dimasa pendaftaran, kami memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 dimana yang masuk ke lokasi pendaftaran yang didirikan tenda,hanya 15 orang saja,"ungkapnya.

Dia mengatakan, saat dilakukan pendaftaran,  langsung dilakukan verifikasi berkas pencalonan seperti dukungan dari pengusung partai politik, dan persyaratan lainnya.

Setelah memenuhi syarat akan dikeluarkan surat rekomendasi, namun jika belum lengkap harus dilengkapi kembali. 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka dilakukan pleno dan dikeluarkan surat rekomendasi  pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI)  yaitu di Rumah Sakit M. Jamil Padang. (Af)

 
Top