Faktual dan Berintegritas


PADANG - Kasus Covid-19 di Sumatera Barat semakin mengerikan. Jumlah masyarakat yang positif terpapar virus corona tersebut kian banyak. Begitu juga yang meninggal dunia.

Sejurus dengan itu, daerah kabupaten/kota yang tingkat penularannya dan tinggi mengalami perubahan status. Kini ada 4 daerah yang sudah berstatus zona merah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal Minggu (4/10) mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-30 pandemi Covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 4 Oktober 2020 ini sampai tanggal 10 Oktober 2020, ditetapkan zona daerah. Ada 4 daerah zona merah, 12 zona oranye dan 3 zona kuning. Berikut rinciannya!

Daerah zona merah adalah:

1. Kota Padang

2. Kota Sawahlunto

3. Kabupaten Padang Pariaman

4. Kabupaten Agam


Daerah zona oranye:

1. Kota Bukittinggi

2. Kota Padang Panjang

3. Kota Payokumbuah

4. Kota Solok

5. Kabupaten Pasaman

6. Kabupaten Limapuluh Kota

7. Kabupaten Solok

8. Kabupaten Tanah Datar

9. Kabupaten Sijunjung

10. Kabupaten Pesisir Selatan

11. Kota Pariaman

12. Kabupaten Dharmasraya


Daerah zona kuning:

1. Kabupaten Solok Selatan

2. Kabupaten Pasaman Barat

3. Kabupaten Kepulauan Mentawai

"Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-30 ini, diminta kabupaten/kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19  dapat lebih bisa dikendalikan," kata Jasman. (sp)


 
Top