Faktual dan Berintegritas


PADANG - Idul Fitri 1 Syawal 1441 H tinggal beberapa hari lagi. Setiap tahun momen Idul Fitri sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh umat Islam.

Beda dengan tahun ini, Idul Fitri 1441 H tiba saat bangsa ini tengah dilanda wabah atau pandemi virus corona Covid-19. Protokol kesehatan Covid-19 melarang masyarakat berada pada kerumunan. Lalu bagaimana dengan kegiatan Shalat Id nantinya?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwanya nomor 28 Tahun 2020 membolehkan Shalat Id di lapangan,  masjid atau mushalla bagi daerah yang angka Covid-19 sudah landai atau terkendali, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Sebaliknya di daerah yang angka Covid-19-nya belum terkendali, umat Islam melaksanakan Shalat Id di rumah saja, baik dilaksanakan berjamaah maupun sendiri.

Terkait itu semua, berikut Fatwa MUI terkait Shalat Id di masa pandemi dikutip dari situs mui.or.id:

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19 

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM

I. Ketentuan Hukum

Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam ).

Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri. 

Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya. 

Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19

Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali. 

Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah

Kaifiat shalat idul fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih. 

Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى

“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: 

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ 

Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa. 

Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. 

Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam. 

Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri

Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.

Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali. 

Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Membaca takbir sebanyak sembilan kali 

Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد

Berwasiat tentang takwa. 

Membaca ayat Al-Qur'an 

Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Membaca takbir sebanyak tujuh kali 

Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد

Berwasiat tentang takwa. 

Mendoakan kaum muslimin 

V. Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum. 

Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.

Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.

Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).

Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

Tidak ada khutbah.

VI. Panduan Takbir Idul Fitri

Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri

Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:

Mandi dan memotong kuku 

Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian

Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri

Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.

Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang 

Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 20 Ramadan 1441 H/13 Mei 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF

Ketua  

DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Sekretaris

Mengetahui,

DEWAN PIMPINAN 

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KH. MUHYIDDIN JUNAEDI, MA

Wakil Ketua Umum  

DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg

Sekretaris Jenderal

 
Top