Faktual dan Berintegritas


BATUSANGKAR Anggota DPD-RI DR Alirman Sori, SH.,M.Hum dan Dinas PMD Sumbar mendukung penuh jika Nagari Tabek Patah, Kec. Salimpaung, Kab. Tanah Datar, berkeinginan menjadi Nagari Adat sesuai dengan UU Desa No.6/2014, dimana pemerintahan terendah itu ada Desa dan Desa Adat. Sehingga jika Nagari Adat maka jalannya pemerintahan nagari dan penerapan adat berada pada satu tampuk kepemimpinan.

"Nagari Adat justru menguntungkan pemerintahan, karena semua kearifan lokal akan terpakai. Ninik mamak, limbago adat dan para pemangku adat akan mendapatkan perannya secara maksimal di nagari," kata Senator Alirman Sori, yang pernah menjadi Ketua DPRD Pesisir Selatan ini.

Keinginan menjadi Nagari Adat di Nagari Tabek Patah Tanah Datar ini mengapung dalam dialog waktu Kunjungan Kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Selasa (4/8) sore. 

Dialog yang hangat ini diikuti oleh Kadis PMN Tanah Datar Nofendril, Korprov Pendamping Dana Desa Sumbar Feri Irawan, Camat Salimpaung Ambramis, S.Sos dan Muspika, Wali Nagari Tabek Patah H. Krisman Dt Rajo Nan Kayo, Ketua KAN E Datuak Tanamie, Ketua BPRN Ramdanis, Pendamping Desa dan Tenaga Ahli P3MD, Bundo Kanduang dan tokoh masyarakat.

Tentang Nagari Adat ini diperkuat penjelasannya oleh Kepala Dinas PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah, merupakan OPD yang secara teknis melakukan pembinaan terhadap seluruh nagari di Sumbar.

Menurut Syafrizal Ucok, Pemprov Sumbar telah menindaklanjuti UU  No.6/2014 dengan menyusun Perda No.7/2018 tentang Pembentukan Nagari Adat. "Perda ini adalah sebagai payung yang akan menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam mengimplementasikan Nagari Adat," kata Syafrizal Ucok, yang juga Ketua LKAAM Pesisir Selatan ini.

Bersamaan dengan Perda Nagari Adat, telah ditetapkan pula Nagari Adat Percontohan di Sumbar. Ada 10 nagari adat percontohan yaitu Nagari Lawang, Pakan Sinayan, Tigo Balai, Sungai Pua, Kapau dan Nagari Garagahan (Kab. Agam), Nagari Painan (Kab. Pesisir Selatan), Nagari Taram (Kab. Limapuluh Kota), Andaleh Baruah Bukik (Kab. Tanah Datar) dan Nagari Aia Manggih (Kab. Pasaman).

Ditambah Syafrizal Ucok, bagi kabupaten/kota yang ingin menerapkan Nagari Adat harus menyusun Perda Nagari Adat karena itu akan menjadi pedoman dan dasar hukum bagi nagari. "Sayangnya, hingga kini belum satu pun kabupaten/kota yang melahirkan Perda Nagari Adat, baru sebatas penyusunan akademis," kata Syafrizal Ucok.

Karena itu, dalam dialog di Nagari Tabek Patah, Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucok berharap kabupaten/kota melalui Bupati/Wako dan DPRD segera menyusun Perda Nagari Adat.  Tentang Nagari Tabek Patah sendiri jika berkeinginan menjadi Nagari Adat dapat mengusulkan kepada Bupati dan meneruskan kepada Dinas PMD Provinsi Sumbar. (rls)
 
Top