Faktual dan Berintegritas


AGAM - Sebanyak 30 orang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP) dan pelaksana kegiatan dana desa Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam mengikuti pelatihan terkait pemanfaatan dana desa. Kegiatan diselenggarakan di kantor walinagari setempat, Kamis (27/2).

Walinagari Panampuang  Zulhendra, S.HI dalam sambutannya ketika membuka pelatihan menyampaikan,  tahun 2020 ini melalui Peraturan Nagari Panampuang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Panampuang tahun 2020, Pemerintah Nagari Panampuang mengolakasikan 4 (empat) kegiatan pembangunan infrastruktur yang  bersumber dari dana desa. Alokasi dana desa,  yaitu rehab TK/PAUD, rehab TPA/MDA dan peningkatan jalan usaha tani dan jalan lingkung. Diharapkan kegiatan tersebut dapat  berjalan dengan maksimal dan tidak muncul permasalahan, mulai dari pelaksanaan di lapangan sampai pembuatan laporan

"Maka terlebih dahulu para pihak yang terlibat sebagai pelaksana seperti TPK, TPHP dan walijorong kita latih terlebih dahulu dengan menghadirkan nara sumber yang berkompeten," ujar Zulhendra.

Terkait dengan materi yang disampaikan nantinya menurut M. Riza Pahlevi dari Tenaga Ahli P3MD Kementerian Desa PDTT,  lebih menitik beratkan kepada tugas, pokok dan fungsi serta pelaporan kegiatan sesuai dengan regulasi yang ada. Karena yang terpenting saat ini adalah laporan yang terkendali dan terinci sesuai dengan format yang tersedia agar tertib administrasi sehingga  bisa dipertanggung jawabkan nantinya. Sementara itu untuk mekanisme pekerjaan fisiknya sesuai dengan gambar, desain dan RAB akan dijelaskan oleh tim teknis yaitu berasal dari LPM Nagari Panampuang Zuheldi.

Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber M. Riza Pahlevi dari Tenaga Ahli bidang Infrastruktur P3MD  Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Geni Adrianti dan Susilawati dari Pendamping Desa, dan Zuheldi dari LPM Nagari Panampuang. (ag)
 
Top