Faktual dan Berintegritas


PASAMAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman gagalkan peredaran ganja sebanyak 57 paket besar.  Paket sebanyak itu diamankan dari dua orang pelaku, RJ (23), warga  Kapalo Ilalang Sicincin,  Kabupaten Padang Pariaman dan YAP (25), warga Lubuk Minturun, Koto Tangah, Kota Padang.

"Mereka kami amankan pada Minggu (9/2) kemarin," kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya
didampingi Kasatnarkoba, Iptu Syafri Munir, Selasa (11/2).

Diakui Iptu Syafri, penangkapan atas kedua pelaku ini berawal saat tim Satres Narkoba mendapat
informasi dari masyarakat. Infonya, bakal ada peredaran narkoba dari Sumatera Utara masuk ke Sumatera Barat lintas Pasaman.

"Kami langsung melakukan pengintaian. Ternyata benar, saat kendaraan yang diinfokan melintas kami mencegatnya," jelas Syafri.

Saat dicegat, mobil minibus yang dicurigai langsung kabur. Petugas langsung mengejar. Naasnya, mobil pelaku menabrak mobil lain.

"Mobil yang kami kejar terlibat kecelakaan. Ia menabrak mobil lain. Mobil lain ini masuk parit,
sementara mobil yang kami kejar terpental ke sisi jalan. Setelah berhenti, ternyata mobil yang tertabrak ini, juga ikut terlibat dalam peredaran narkoba. Kedua mobil dan supir inipun langsung kami amankan beserta 57 paket ganja di Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, tepatnya di Kampung Lubuak Aro, Jorong VI, Nagari Paraman, Kecamatan Rao," tukas Iptu Syafri. (cn)

 
Top