Faktual dan Berintegritas


PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh kabupaten/kota di provinsi itu telah memutuskan untuk  memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.  PSBB tahap 2 itu dimulai hari ini, Rabu (6/5).

Pelaksanaan  PSBB tahap 2 ini ada kelonggaran bagi daerah atau kawasan yang masih zero kasus positif Covid-19. Bagi daerah-daerah atau kawasan  tersebut dilaksanakan dengan kearifan lokal.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Forkompimda Provinsi Sumbar mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama bupati dan walikota se-Sumbar melalui rapat menggunakan video conference (Vidcon) di ruang kerja gubernur, Selasa (5/5).

"Memang betul, kita  sudah sepakat untuk PSBB Sumatera Barat diperpanjang terhitung mulai 6 Mei hingga 29 Mei 2020, kita sesuaikan dengan tanggap darurat bencana provinsi dan pusat. PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020," ucap gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Gubernur menjelaskan, pada PSBB tahap kedua ini, kepada kabupaten atau  kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk shalat jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020. Untuk teknis pelaksanaannya, diharapkan kabupaten/kota berkoordinasi dengan MUI masing-masing. Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab.

“Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Untuk beribadah di masjid hanya diperbolehkan untuk shalat jumat dengan mempedomani dan mengacu kepada maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar. Saya harap, agar bupati dan walikota berkoordinasi dengan MUI kabupaten/kota untuk pelaksanaan shalat jumat yang tentu saja dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap (protap)  Covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah,” jelasnya sebagaimana siaran pers Biro Humas Setdaprov Sumbar.

Lima daerah yang masih dianggap belum terpapar covid-19, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto. Lima daerah itu hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19 di Sumbar. Sementara daerah yang masih zona merah atau ada pasien positif Covid-19, kata Gubernur harus ada ketegasan, dengan tidak memperbolehkan kendaraan luar masuk ke Sumbar, juga keluar masuk antar kota kabupaten kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan. (sp)
 
Top