Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi. 

JAKARTA - Guna memutus rantai penularan virus Covid-19, pemerintah melarang perantau mudik atau pulang kampung. Agar efektifnya pelarangan itu, berbagai akses ditutup, termasuk menghentikan layanan penumpang di bandara mulai 24 April ini hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Ada 34 bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II tidak melayani penumpang, termasuk Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Kendati tak melayani penerbangan penumpang, bandara-bandara di bawah AP I dan AP II itu tetap beroperasi untuk melayani kargo atau penerbangan logistik. Juga penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Kemudian operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Selain itu, melayani operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Operasional angkutan largo (kargo penting dan esensial), pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Selanjutnya, operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan Jumat (24/4) kemarin untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama. Sejak Jumat kemarin itu,  tidak ada lagi reservasi baru.

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden Joko Widodo untuk melarang mudik pada tahun ini guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Jumat (24/4).

Namun untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," lanjut Adita sebagaimana dikutip detikcom.

Dalam peraturan menteri itu disebutkan bahwa yang dilarang adalah penerbangan dari dan ke zona merah Corona atau daerah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Di luar itu, penerbangan tetap boleh beroperasi.

Berikut bandara yang untuk sementara tidak mekayani penumpang:

PT Angkasa Pura I;

1. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
2. Bandara Juanda di Surabaya
3. Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar
4. Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan
5. Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
6. Bandara Sam Ratulangi di Manado
7. Bandara El Tari di Kupang
8. Bandara Pattimura di Ambon
9. Bandara Adi Soemarmo di Solo
10. Bandara Internasional Lombok di Praya
11. Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua
12. Bandara Internasional Yogyakarta
13. Bandara Sentani di Papua
14. Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta
15. Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin

PT Angkasa Pura II:

1. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang
2. Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta
3. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang
4. Bandata Kualanamu di Deli Serdang
5. Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru
6. Bandara Silangit di Tapanuli Utara
7. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang
8. Bandara Supadio di Pontianak
9. Bandara Banyuwangi di Banyuwangi
10. Bandara Radin Inten II di Lampung
11. Bandara Husein Sastranegara di Bandung
12. Bandara Depati Amir di Pangkalpinang
13. Bandara Sultan Thaha di Jambi
14. Bandara HAS Hanandjoeddin di Belitung
15. Bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya
16. Bandara Kertajati di Majalengka
17. Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu
18. Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh
19. Bandara Minangkabau di Padang. (Dtc/*)
 
Top