Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi foto: Hallo Riau. 

PEKANBARU - Ini adalah pelajaran sangat berharga bagi masyarakat. Di tengah pandemi corona Covid-19  perlu memperhatikan anjuran dan arahan pemerintah.

Selama ini banyak masyarakat yang mengabaikan apa yang sudah digariskan pemerintah dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 dimaksud, seperti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menyuruh tetap di rumah saja, memakai masker jika penting dan terpaksa ke luar rumah, tidak berkerumun dan berkumpul, tidak berpergian dan sebagainya.

Di Pekanbaru, Provinsi Riau tidak bisa begitu. Bagi yang kedapatan melanggar aturan pembatasan berskala besar akan disidang, lalu dijatuhkan hukuman. Tak tanggung-tanggung hukumannya cukup berat.

Inilah yang menimpa seorang pelanggar PSBB di Pekanbaru. Gara-gara tak mengindahkan aturan PSBB, ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 ribu.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru  menyidangkan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan Pemko Pekanbaru.  Dalam sidang itu, seorang warga bernama  Rubahri Purba (65), pemilik warnet, dijatuhi hukuman denda Rp750 ribu. Sidang untuk dia dilakukan secara daring.

"Sidang online ini pertama kita laksanakan di ruangan Mapolresta Pekanbaru dengan menghadirkan terdakwa. Ada jaksa penuntut umum. Sidang online bersama majelis hakim di PN Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, kepada wartawan, Rabu (29/4).

Dalam persidangan tersebut, pemilik warnet di Kecamatan Marpoyan Damai itu dinyatakan bersalah oleh mejelis hakim karena tidak menaati aturan PSBB yang diterapkan di Pekanbaru sejak 17 April 2020.
"Persidangan ini kita laksanakan sebagai tanda keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Pekanbaru," kata Nandang sebagaimana dikutip detikcom.

Dikatakan, dalam persidangan itu, terdakwa Rubahri Purba mengakui kesalahannya tidak menaati PSBB. Selaku pemilik warnet, dia tetap membuka usahanya yang dijadikan tempat warga berkumpul. Atas perbuatannya itu, ia menerima hukuman denda Rp750 ribu.

"Diimbau kepada masyarakat agar selalu stay at home atau di rumah saja. Sepanjang tidak ada keperluan penting jangan ke luar rumah. Para pelaku usaha dianjurkan menutup usahanya agar mematuhi aturan yang berlaku guna memutus mata rantai Covid-19," tutup Nandang. (*)
 
Top