Faktual dan Berintegritas


PADANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat diberlakukan mulai Rabu, 22 April 2020. Ombudsman menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov Sumbar tersebut.

Terkait itu, Ombudsman berharap ini menjadi langkah yang paling baik, dalam meredam dan memutus rantai penularan Covid-19 di Sumatera Barat, yang belakangan angkanya memang semakin mengkhawatirkan.

Namun demikian,  Ombudsman berpendapat, PSBB bukanlah kerja yang mudah, butuh kelaborasi dan kesiapan yang cukup. Karena itu, Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik  menyampaikan beberapa pandangan dan saran sebagaimana siaran pers  berikut :

1. PSBB ini perlu sosialisasi segera, sosialisasi dimaksud mesti sampai pada level paling bawah, semua cara platform media komunikasi harus digunakan, di sini kami menyarankan, sosialisasi dan edukasi berbasis rumah ibadah, rasanya lebih efektif digunakan, RT atau Jorong di Nagari mesti bekerja sama pengurus Mesjid/Mushalla guna mensosialisasikan PSBB.

2. Pemerintah harus segera menyiapkan logistik jaringan pengamaman sosial bagi masyarakat terdampak selama PSBB. Memastikan percepatan pendataan dan sistem distribusi bantuan. Bila ada kendala pastikan semua kembali ke juknis yang semestinya sudah dipahami oleh pelaksana di lapangan. Kami kira pada PSSB, Pemrov dan Kab/Kota harus lebih cepat lagi, semoga saja tidak ada lagi kendala pengalihan anggaran APBD, sehingga waktu yang tersisa jelang resminya PSBB diterapkan semua kendala bisa teratasi. Bantuan atau jejaring pengamanan sosial sangat penting di masa PSBB, kita tidak ingin ada rakyat yang sampai kelaparan pada masa PSBB ini. Dan penting menjadi perhatian, bahwa bantuan sosial tidak untuk dipolitisasi oleh pihak mana pun.

3. Ombudsman mendorong pemerintah untuk menyiapkan berbagai protokol yang akan berhubungan dengan masyarakat. Segera mensosialisasikannya. Meminimalisir sanksi pada penerapan. Karena pendekatan yang humanis dengan kemampuan komunikasi  asertif menjadi hal penting. Bila harus ada sanksi tentu harus menerapkan prinsip penghargaan pada kemanusiaan individu. Karenanyo sosialisasi menjadi bagian yang paling penting.

4. Ombudsman menghimbau kelaborasi semua pihak dan seluruh komponen masyarakat untuk ikut mendukung dan menyukseskan PSBB ini, kami yakin pemerintah saja tidak akan cukup, butuh dukungan bantuan dari masyarakat civil dalam menghadapi masa sulit ini.

5. Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman tentu saja akab terus memantau pelaksanaan PSBB ini, kami himbau masyarakat untuk tetap aktif menyampaikan pengaduan atas pelaksanaan PSBB, silahkan gunakan berbagai saluran kami yang ada, facebook, instagram atau call centre kami di Nomor 0811 955 3737.  (*)

 
Top