Faktual dan Berintegritas


PADANG - Mulai hari ini dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) dapat dicairkan masyarakat yang terdampak Covid-19 di kabupaten/ kota se-Sumatera Barat. Hal itu menyusul telah ditandatangani peraturan gubernur yang mengatur tentang dana JPS dimaksud siang tadi.

Hanya saja, dari 19 kabupaten/kota di Sumbar baru tiga daerah yang bisa mencairkan dana itu. Sebab, Baru tiga daerah itu yang telah menyerahkan data ke provinsi dan dinyatakan lengkap. Ke tiga daerah itu adalah Padang Panjang, Sawahlunto dan Kabupaten Agam.

Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman Rizal dalam rilisnya mengatakan, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno Kamis (30/4) siang tadi telah meneken Pergub nomor 24 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bagi Masyarakat yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di daerah ini.  "Artinya, mulai hari ini telah dapat dicairkan dana JPS kepada masyarakat yang terdampak Covid-19  di kabupaten/kota se-Sumatera Barat," katanya.

Besaran dana JPS dari Pemprov Sumbar adalah Rp600.000/kepala keluarga (KK) perbulan. Dana JPS akan diberikan selama 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020 dengan total sebesar Rp1.800.000 / KK.

"Ketentuan siapa masyarakat yang berhak menerima bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dimaksud, diatur pada BAB II pasal 2 pada Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 tersebut," sebut Jasman menjelaskan.

Dikatakan, daerah yang telah menyerahkan data masyarakatnya yang berhak menerima dana JPS provinsi dan dinyatakan lengkap pada hari ini ke Provinsi Sumbar, adalah Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Agam. Dengan demikian, masyarakat ketiga daerah ini telah dapat diberikan kucuran dana JPS dari Pemprov Sumbar.

"Kita sangat berharap, kiranya kabupaten dan kota lainnya juga sesegera mungkin menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya utk masyarakat terdampak di daerahnya masing- masing," lanjut Jasman.

Ia menambahkan, dana JPS Provinsi Sumbar tersebut langsung diberikan kepada masyarakat untuk jatah 2  bulan, yakni  bulan April dan Mei 2020. "Artinya masyarakat terdampak langsung dapat Rp600.000 x 2 bulan, sebesar Rp1.200.000 / KK," ujar dia.

Dana JPS dari Provinsi Sumbar itu nantinya juga akan langsung diserahkan oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak Covid-19  dan rumahnya akan ditempeli stiker penerima JPS. "Hal ini bertujuan agar ada  transparansi dan agar jangan sampai terjadi pemberian ganda kepada masyarakat," tutup Jasman. (sp)
 
Top