Faktual dan Berintegritas

Mahyeldi Ansharullah 

PADANG - Sudah empat ratus lebih warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat terpapar virus corona Covid-19. Angka ini diprediksi akan terus bertambah. Wali Kota Padang mengimbau kepada seluruh jajaran kerjanya untuk tidak memposting data pasien Covid-19 di media sosial (medsos).  

"Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak memposting data-data warga yang positif Covid-19," imbau Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Minggu (7/6). 

Tidak diperbolehkannya setiap ASN memposting data pasien Covid-19 karena melanggar Undang-undang ITE nomor 11 Tahun 2008, serta Undang-undang KIP nomor 14 Tahun 2008. Postingan di medsos juga akan berdampak terhadap psikologis pasien. 

"Postingan di medsos tentunya berdampak kurang baik secara psikologis bagi yang bersangkutan, bahkan akan mempengaruhi kehidupan sosial yang bersangkutan," ujar Mahyeldi.  

Larangan memposting data pasien Covid-19 tertuang ke dalam Surat Edaran yang diterbitkan BKPSDM Kota Padang. Dalam SE bernomor 870.676/BKPSDM-PDG/2020 itu Wali Kota Padang mengimbau seluruh ASN untuk tidak menampilkan data pasien Covid-19 secara gamblang di dunia maya. Demikian siaran pers Dinas Kominfo Kota Padang. (*/ch)
 
Top