Faktual dan Berintegritas

Dua dari tiga pelaku jambret yang meresahkan itu. 

PADANG PARIAMAN - Tiga penjambret yang selama ini meresahkan masyarakat di Fly Over Duku, berhasil diringkus polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman. 
 
Ketiga adalah TF alias Anton (37), SJ alias Gaho (41) dan TDZ (27). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing, salah satunya di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Jumat dini hari (19/6). Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatannya.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Abdul Kadir Jailani, menyebutkan, ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya, yaitu melakukan pencurian dengan kekerasan alias menjambret di bawah Fly Over, Kasang, Minggu, 25 Mei 2020 lalu. Dari korbannya yang bernama Tari ketiganya berhasil merampas sebuah handphone merek Oppo F7. Hasil kejahatan itu kemudian mereka jual kepada seseorang bernama Delfri seharga Rp1,2 juta. 

Detik-detik penangkapan terhadap ketiganya, petugas bergerak mendatangi rumah Delfri. Kemudian, dari rumah Defri petugas ke rumah tersangka TF di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah dan langsung membekuk pelaku yang biasanya menakut-nakuti korbannya dengan korek api berbentuk senjata api.
 
Dalam penggerebekkan, petugas menemukan satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 tanpa surat-surat. Di dalam jok motor tersebut ditemukan korek api berbentuk senjata itu. 

Kepada penyidik, ketiga pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksi penjambretan. Satu lagi di wilayah Polresta Padang. (dms)
 
Top