Faktual dan Berintegritas


PADANG - Akhir-akhir ini masyarakat pelanggan listrik PLN banyak yang tapakiak lantaran tagihan listrik mereka melonjak tajam. Sebagian di antaranya me curahkan rasa kesal dan ketidakpuasannya melalui media sosial.

"Berita-berita PLN saya baca tak ada kenaikan tarif listrik, tapi kenyataan tagihan listrik saya jauh naiknya," kata seorang pelanggan PLN di Belimbing, Kuranji, Padang.

"Biasa saya membayar rata-rata Rp200 ribu sebulan, tapi bulan ini tagihannya lebih Rp350 ribu," ujar pelanggan lainnya dari kawasan Lubuk Buaya.

Terkait keluhan-keluhan pelangganbtersebut, PLN kembali menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik. Bahkan PLN menyebutnya sebagai hoax.

"PLN menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017. PLN tidak berhak menaikkan tarif sepihak karena penetapan tarif listrik diatur oleh pemerintah atas persetujuan DPR," kata Humas PLN Wilayah Sumatera Barat, Afriman sebagaimana siaran pers yang diterima swapena.com, kemarin.

Ia menjelaskan, terjadinya pandemik Covid-19 , beberapa wilayah di Indonesia melakukan penerapan PSBB termasuk Provinsi Sumatera Barat. Pemberlakuan PSBB dan anjuran untuk #diRumahAja, menyebabkan banyak pelanggan PLN yang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah termasuk bekerja dari rumah (Work From Home / WFH) , yang akibatnya pemakaian energi listrik bagi pelanggan rumah tangga menjadi lebih besar dari konsumsi atau pemakaian sebelum-sebelumnya. 

Ia mengilustrasikan,  yang tadinya lebih banyak memakai listrik pada saat pagi sebelum berangkat bekerja dan malam hari setelah pulang bekerja (selama 12 jam nonstop). Selanjutnya berubah menjadi pada pagi hingga sore hari (kurang lebih 10 sampai 12 jam) ditambah malam hari. Hal ini tentu akan berdampak pada bertambahnya penggunaan energi listrik dari yang semula hanya 12 jam menjadi hampir 24 jam nonstop. 

Dalam kondisi pandemi Covid-19  ini untuk metode pencatatan penggunaan energi listrik (pencatatan kWh meter PLN) dilakukan secara mandiri oleh pelanggan dengan melaporkan stand meter melalui Whatsapp dan Telegram ke nomor 08122-123-123 sehingga rekening pemakaian pelanggan sesuai dengan angka meter yang dikirimkan pelanggan.  "Jika pelanggan tidak mengirimkan angka standmeter tersebut, maka perhitungan pemakaian energi listrik bulan Maret dan April dihitung berdasarkan rata rata perhitungan 3 bulan terakhir. Hal tersebut terpaksa dilakukan mengingat pencegahan penularan penyakit Covid-19  oleh petugas di lapangan " kata dia.

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan metode perhitungan rata-rata adalah perhitungan tagihan listrik bulan April adalah berdasarkan rata rata pemakaian 3 bulan sebelumnya (Desember 2019 dan Januari , Februari 2020), tentu tidak akan sama dengan pemakaian sebenarnya yang bisa lebih besar atau lebih kecil.
Dan hal ini berlanjut sampai dengan tagihan listrik bulan Mei. 

Disebutkan, mulai Mei 2020 petugas catat meter PLN kembali mengunjungi pelanggan PLN untuk melakukan pencatatan angka stand meter. Dengan demikian, energi yang tercatat adalah sesuai dengan penggunaan pelanggan. (sp)
 
Top