Faktual dan Berintegritas


PADANG - PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar menanggapi berbagai keluhan dan pengaduan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik pelanggan rumah tangga selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya terlihat ketika PLN Sumbar mengadakan temu silaturahmi dan sinergi dengan para opinion leader dan tokoh masyarakat Sumbar, Rabu (10/6) di Grand Inna Muara Hotel. Hadir dalam kesempatan itu General Manager PLN UIW Sumbar beserta Manajemen, Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Kepala Dinas Perindag Provinsi Sumbar, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumbar, Rektor Universitas Andalas, Rektor UNP, Ombudsman Sumbar, YLKI Sumbar, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Masyarakat Kelistrikan Indonesia, dan MUI Sumbar.

Dalam kesempatan tersebut GM PLN UIW Sumbar Bambang Dwiyanto menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik sejak 2017. Penyebab utama terjadinya lonjakan tarif listrik pada sebagian pelanggan adalah karena pergeseran aktivitas masyarakat dari semula di luar ruangan menjadi di rumah masing-masing akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami sampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017. Penyebab kenaikan tagihan listrik adalah pemakaian pelanggan yang meningkat karena di rumah saja sejak pandemi merebak. Belum lagi bulan kemarin adalah bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang semakin meningkatkan pemakaian listrik karena ibadah dilakukan dirumah,” tutur Bambang. 

Selain itu Bambang juga mengungkapkan bahwa adanya kekurangan tagihan karena catat meter rata-rata kemarin juga menjadi salah satu penyebab lonjakan tagihan. 

Masing-masing opinion leader menyampaikan apresiasi atas inisiatif PLN mengadakan pertemuan ini. Mereka juga mengajak untuk saling bersinergi, mengambil peran dan menggiatkan sosialisasi agar masyarakat mengerti tidak ada kenaikan tarif listrik dari PLN, melainkan hanya pemakaian listrik pelanggan yang meningkat. Kehadiran posko dan contact center PLN 123 juga menjadi salah satu langkah aktif PLN untuk merespon segala keluhan pelanggan.

PLN juga telah memberlakukan skema perlindungan konsumen untuk meringankan beban pun juga melakukan kunjungan dan sosialisasi ke pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan. 

Dengan skema perlindungan konsumen ini maka lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam. 

PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19. Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN. Skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik  selama masa PSBB. (rls)
 
Top