Faktual dan Berintegritas



BUKITTINGGI, SWAPENA --  Walinagari Panampuang, Kabupaten Agam periode 2014-2020, Zulhendra mengajukan gugatan perdata terhadap Ketua KAN, niniak mamak serta panitia pemilihan walinagari Panampuang tahun 2021 dan Ketua BAMUS Nagari Panampuang periode 2020-2026 ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Mereka diduga melakukan tindakan melawan hukum.

Iskandar Khalil, SH.MH dari Kantor Firma Hukum Assakinah selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tergugat terhadap kliennya,  yang menyebabkan hilangnya hak konstitusi dari kliennya untuk maju sebagai calon walinagari Panampuang periode 2021-2027.  Gugatan perdata tersebut ditujukan  kepada niniak mamak 10, Ketua KAN Panampuang,  niniak mamak 33, panitia pemilihan walinagari dan ketua Bamus Panampuang. 

Dalam gugatan perdata dengan perkara nomor 39/Pdt.G/2021/PN.Bkt yang dibacakan pada sidang Selasa (9/11) itu dijelaskan bahwa pada tahun 2018 niniak mamak dan Ketua KAN Panampuang mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa penggugat melanggar adat, dan pada tahun 2021 niniak mamak kembali mengeluarkan hasil musyawarah yang menyatakan bahwa penggugat tidak boleh menjadi calon walinagari dan itu dijadikan sebagai dasar oleh panitia untuk menyatakan Zulhendra tidak memenuhi persyaratan sebagai calon walinagari. 

Lebih lanjut Iskandar Khalil menyatakan atas dasar itulah ia  mengajukan gugatan tersebut, karena kliennya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran adat dan tidak pernah  disidangkan secara adat oleh KAN. Keputusan tersebut dinilai bersifat sepihak, apalagi hasil musyawarah yang dikeluarkan oleh niniak mamak tanggal 7 Juni 2021 bersifat tendensius dan bermuatan  politis untuk menjegal kliennya untuk maju sebagai calon walinagari, menghilangkan hak politik, padahal pengadilan negeri telah mengeluarkan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya. "Secara aturan klien kami sudah melengkapi persyaratan yang diatur, apalagi klien kami merupakan calon petahana, jelas ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan UUD 1945," sebut Ketua Cabang Peradi Kota Bukittinggi ini. 

Sementara itu Ketua KAN Nagari Panampuang, Istaid Dt. Tan Kabasaran mengatakan, mengakui telah menerbitkan Surat Keputusan Ninik Mamak pada tahun 2018 tentang sanksi kepada anak kamanakan yang melanggar aturan adat Nagari Panampuang.  "Kami melihat perbuatan, perilaku dan akhlak dari anak kamanakan yang tidak sesuai dengan adat. Salah satu bentuknya, ada tulisan dari penggugat di media sosial yang dinilai seolah melecehkan ninik mamak, sehingga terpenuhi unsur melanggar hukum adat," katanya.

Saat dikonfirmasi kepada Zulhendra, dia  mengaku dizalimi. "Saya dituduh melanggar adat secara sepihak oleh KAN. Saya tidak melakukannya, dasar tuduhan pelanggaran adat tersebut KAN men-screenshot salah satu status FB saya yang berbunyi "SETELAH APA YANG ANDA LAKUKAN HARI INI SAYA TIDAK AKAN HORMAT LAGI DENGAN ANDA" dan sebenarnya ini pun telah diselesaikan oleh salah seorang niniak mamak Nagari Panampuang yang ketika itu menjabat sebagai  Pj Bupati Agam pada tahun 2020, dan sayapun  sudah bersalaman dan berpelukan dengan Ketua KAN di hadapan Kepala DPMN Kabupaten Agam serta  Camat Ampek Angkek dan pj Walinagari Panampuang,  entah mengapa di saat proses tahapan Pilwana Panampuang niniak mamak dan KAN kembali mengeluarkan surat yang menyatakan saya tidak boleh menjadi calon walinagari, dan kebijakan saya ketika menjabat sebagai walinagari pun dipermasalahkan. Lucunya kenapa baru sekarang dipermasalahkan setelah satu tahun saya mengakhiri masa jabatan, jelas  ini penjegalan saya untuk maju sebagai calon walinagari,  dan saya mengajukan gugatan ini untuk membersihkan nama baik saya" ungkap Zulhendra.

Sidang ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 16 November 2021 untuk mendengarkan jawaban tergugat. (tr)

 
Top