Faktual dan Berintegritas


PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh membongkar sindikat pengedar uang palsu. Jaringan tersebut terbongkar setelah pelaku membeli ponsel bernilai belasan juta rupiah di Payakumbuh.

“Kami baru saja mengungkap keberadaan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Sindikat ini beroperasi dengan modus membuat uang palsu yang digunakan untuk membeli handphone  (HP) dalam jumlah banyak,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rosidi dalam konferensi pers di Mapolres Payakumbuh, Senin (27/7).

Dony menyebut sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Muhammad Ali (24), warga Desa Durian Mas, Kecamatan Kotapadang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kemudian, Al Alif (32), warga Desa Suka Kaya, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

“Tersangka Muhammad Ali ditangkap di Kota Padang Panjang, pada Minggu (26/7) pukul 09.30 WIB. Sedangkan tersangka Al Alif ditangkap di Kota Solok juga Minggu (26/7) pukul 17.30 WIB,” kata Dony.

Lebih jauh Kapolres menvatakan, sebelum menangkap kedua pelaku, Polres Payakumbuh menerima laporan dari pemilik dan pegawai Toko Pagaruyuang Ponsel  di Jl. Tan Malaka,  Payakumbuh. Laporan itu masuk ke Polres Jumat (24/7) malam.

Dalam laporannya, pemilik Toko Pagaruyuang Ponsel, Maizil beserta dua karyawannya, Yosi dan Jeli, mengaku tertipu dengan kedatangan pembeli yang berbelanja dengan uang palsu dicampur uang asli. Usut punya usut, pembeli ponsel dalam jumlah banyak itu adalah Al Alif bersama rekannya Muhammad Ali.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan. Hingga akhirnya, kedua tersangka dapat diamankan.

“Kedua tersangka menggunakan uang palsu dicampur dengan uang asli untuk membeli 5 Unit HP di Toko Pagaruyuang Ponsel Payakumbuh. Lima unit HP tersebut dibeli seharga Rp17 juta. Tersangka membayarnya menggunakan campuran uang asli dan palsu. 

“Cara kedua pelaku mengelabui penjual adalah meletakkan uang asli di bagian atas dan bawah tumpukan uang. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 jo pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Rosidi. (mby)
 
Top