Faktual dan Berintegritas


PADANG - Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 sudah beberapa kali  mengalami amandemen. Jika dilakukan amandemen atau perubahan lagi, dikhawatirkan ada 'penumpang gelap'. 

Demikian antara lain disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Alirman Sori dalam sosialisasi Empat Pilar MPR-RI di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumatera Barat, di Padang, Senin (13/7).  Ia menyebut UUD 1945 Sudah mengalami empat kali amandemen.

Menurut Alirman, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi apabila UUD 1945 kembali diamandemen, di antaranya masa jabatan presiden bisa menjadi 8 tahun satu periode. "Bisa juga tiga periode dengan mempertahankan lima tahun satu periode," kata dia.

Perubahan-Perubahan seperti itu bisa saja terjadi, namun rentan terhadap 'penumpang gelap' dan kepentingan pihak-pihak tertentu. Karenanya hal itu perlu pemikiran yang matang.

Dalam sosialisasi itu, Alirman Sori juga  membahas tentang Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. 

Ia menyebutkan, terkait hangatnya persoalan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), DPD sudah punya sikap menolaknya. "Sikap DPD sudah jelas, yakni menolak RUU HIP," kata Senator asal Sumatera Barat ini.

Pancasila sudah final dan tidak boleh dipersonifikasi. Pancasila adalah milik bersama bangsa Indonesia. "Jadi tidak perlu diutak atik lagi. Pancasila itu sudah final," katanya. 

Ia menyebutkan, tak beda dengan Pancasila, Negara Kesatuan Republik (NKRI) juga sudah harga mati. Tidak ada yang boleh mengacak-anaknya, apalagi jika ada yang ingin memisahkan diri. "Tidak boleh!" Tegas Alirman. 

Kegiatan sosialisasi Empat  Pilar MPR tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar. 

Hadir pada kesempatan itu, Kepala DPMD, Syafrizal Ucok, Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Tafdhil  Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus, Ketua DKP PWI Sumbar Hasril Basyar dan lainnya. (sp)

 
Top