Faktual dan Berintegritas

Irwan Prayitno 

PADANG - Keluarnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diesease 2019 langsung direspon cepat Pemprov Sumbar.

Menurut Kasatpol PP Sumbar, Dedy Diantolani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/8), Inpres tersebut sejatinya sudah terlaksana di Sumatera Barat.

“Inpres ini terbit tanggal 4 Agustus 2020, sementara di Sumbar sendiri aturan Pedoman Tataran Normal Baru Produktivitas Aman Covid telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2020 tanggal 7 Juni 202,” ucap Dedy.

Di sisi lain, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tak menampik, tidak semua isi Inpres masuk dalam Pergub dimaksud. Seperti sangsi yang terdapat pada poin 6 angka 6. 

“Dalam Inpres jelas terdapat empat sanksi meliputi teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sedang di Pergub belum diatur sanksi pencabutan izin dan kerja sosial. Alasannya, ketika itu belum ada ketentuan pusat yang mengharuskan untuk memasukkan sanksi tersebut. Praktiknya pun hanya teguran tertulis yang benar-benar dijalankan di Sumbar,” ujar Gubernur menjelaskan.

Untuk itu pihaknya akan segera melakukan perubahan Pergub Nomor 37 menyesuaikan dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dengan nantinya memasukkan konsideran ‘menimbang’, sehingga ada korelasi yang erat antara peraturan pusat dan daerah.   

Disinggung pemanfaatan Pergub Nomor 37 ini di Sumbar, Gubernur Irwan mengutarakan, peraturan tersebut telah dijalankan pada enam kabupaten/kota di Sumbar. Daerah tersebut yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung dan Pasaman.

“Tiga belas daerah lainnya akan segera menyusul. Kendalanya klise, budget, sebab kita menganggarkan per periode. InsyaAllah Agustus ini akan secepatnya dilaksanakan diseluruh daerah,” sebut Irwan. (rls)

 
Top