Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi


PADANG - Tim Satnarkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat menangkap 120 Kg ganja. Ganja sebanyak itu dikemas dalam dalam 102 paket besar.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan, ganja-ganja ini diamankan dari tangan dua orang tersangka, RTF (21) warga Pasar Pagi Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan MF(20) warga Koto Malintang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Mereka diamankan di Jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittinggi yang beralamat di Pasar Salibawan Jorong IV Salibawan, Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping.

Disampaikan Kapolres, penangkapan ganja dan para tersangka ini berawal saat anggota Satresnarkoba sedang melakukan patroli sekitar pukul 06.00 pagi. Tim mendapat telepon dari KBO Satresnarkoba bahwa ada dua unit mobil yang kecelakaan di Pasar Salibawan.

"Saat tim ke lokasi, pengemudi dan penumpang mobil Avanza warna Silver Nopol  B 1809 EQJ sudah tidak ada di dalam mobil dan keterangan masyarakat setempat  setelah kecelakaan ada dua orang yang berlari meninggalkan mobil," jelas Kapolres.

Pengintaianpun dilakukan. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim melihat pengemudi sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.

Sekitar pukul 08.45 WIB, tim melihat dua unit sepeda motor menaikkan dua orang dengan membonceng masing-masing satu orang di Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping dengan jarak sekitar dua kilometer dari jarak mobil pelaku. Mereka berencana meninggalkan lokasi dengan berkendara ke arah Lubuk Sikaping.

Tanpa pikir panjang, para pengendara sepeda motor ini dihadang, ternyata dua di antaranya memang adalah pelaku yang berencana kabur. Parahnya, dari salah satu tersangka, diamankan sepucuk senjata jenis air softgun dengan dua butir peluru kacang-kacang besi. (cnd)

 
Top