Faktual dan Berintegritas


PADANG - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi terkait pemakaian masker. Siapapun masyarakat Sumatera yang keluar rumah wajib mengenakan masker.

Dalam Instruksi Nomor 360/013/COVID-19-SBR/IV-2020 bertanggal 6 April 2020 itu dinyatakan oleh Gubernur, masker yang digunakan untuk keluar rumah adalah yang terbuat dari bahan kain tiga lapis.  "Mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker berbahan kain tiga lapis apabila keluar rumah," kata pada poin pertama instruksi tersebut.

Keluar rumah itu haruslah dengan tujuan yang sangat mendesak, seperti membeli bahan pangan, berobat atau hal yang sangat urgen lainnya.

Lebih dari itu, dalam isntruksi itu juga disebutkan agar masker tersebut harus dicuci setiap empat jam pemakaian. "Masker kain dimaksud agar dicuci dengan sabun cuci/detergen setelah maksimal pemakaian empat jam, dan pastikan tangan bersih sebelum mengenakan masker," katanya.

Gubernur juga minta seluruh walinagari, kepala desa, lurah, walijorong, ketua RW/RT, kader PKK dan lainnya agar mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah. (sp)
 
Top